Kamis, 25 September 2014

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA



Pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa. Pandangan hidup dan dasar negara yang sesuai untuk bangsa Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan hidup berarti sebagai way of life atau sebagai ideologi bangsa yang dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan.
Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara, ibarat sebuah rumah atau bangunan, maka Pancasila adalah sebagai pondasinya.


Gambar: Replika Borobudur, Candi Borobudur masih tegak karena pondasinya kuat

Pancasila sudah dikenal bangsa Indonesia sejak dahulu yang tertulis dalam kitab Negara Kertagama dan Kitab Sutasoma, Pancasila berarti sendi yang lima atau dasar yang lima. Pembahasan Pancasila sebagai dasar negara menjelang kemerdekaan Indonesia menguat kembali pada sidang BPUPKI di dua masa sidangnya yaitu 29 Mei – 1 Juni 1945 dan 10 – 16 Juli 1945.

Tiga tokoh yang mengemukakan konsep dasar negara adalah Moh Yamin, Soekarno dan Soepomo. Adapun yang menyebut istilah Pancasila pertama kali dalam sidang tersebut adalah Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari lahir Pancasila.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI bersamaan dengan penetapan Presiden dan Wapres RI pertama.

Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, masing-masing sila menjiwai sila yang lainnya. Sehingga antara satu sila satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan. Nilai-nilai Pancasila meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan harus diimplementasikan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk kelestarian dan kejayaan bangsa dan negara Indonesia.

Selain Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Pancasila berfungsi sebagai Kepribadian bangsa, Perjanjian Luhur, Sumber segala sumber hukum 

Pancasila harus dijaga dan dipertahankan dari segala ancaman baik dari dalam maupun luar negeri seperti ancaman ideologi Komunis, Liberal dan Sosialis serta ideologi lain yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar