Kamis, 25 September 2014

KESADARAN BERKONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat sejak 17 Agustus 1945, sehari setelahnya negara Indonesia memiliki Dasar Negara dan Konstitisi Negara yang mengatur pelaksanaan kehidupan kenegaraan dan badan-badan negara yang akan menjalankan tugas dan fungsi negara. Kedaulatan dalam suatu negara adalah hal yang penting, karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah. Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab.
Ada 2 macam kedaulatan:
  • Kedaulatan Ke dalam, yaitu kekuasaan negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
  • Kedaulatan Keluar, yaitu kekuasan negara untuk melakukan kerjasama atau berhubungan dengan negara lain
Adapun sifat kedaulatan ada 4, yaitu Asli, Tetap, Tunggal/ Bulat dan  Tidak Terbagi-bagi. Ada teori kedaulatan yang kita kenal yaitu:
  • Teori Kedaulatan Tuhan, Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara, tokohnya Thomas Aquino
  • Teori Kedaulatan Negara, Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas. Negara yang menciptakan hukum oleh karena itu negara tidak tunduk pada hukum. tokohnya Paul Laband, George Jellink
  • Teori Kedaulatan Raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja
    sebagai penjelmaan kehendak Tuhan, tokohnya Machiavelli
  • Teori Kedaulatan Rakyat, Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagaian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat tokohnya Montesque, J.J. Rousseau dan John Locke
  • Teori Kedaulatan Hukum, Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum tokohnya Hugo Krabe, Leon Duguit
Negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat yaitu dijelaskan dalam:
  • Pembukaan UUD 1945 alinea 4
  • Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalahnegara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”.
Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c. Supremasi hukum

Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu:
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)

Demokrasi di negara Indonesia dikenal dengan Demokrasi Pancasila, yang berciri musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan. Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara :
a. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)),
b. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)),
c. Pengisian keanggotan DPD (pasal 22C (1)),
d. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)),
e. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daearah (UU Nomor 32 Tahun 2004).

Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia berazaz Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar