Senin, 20 Maret 2017

UJIAN AKHIR SEKOLAH DAN KELULUSAN

Seperti biasanya pada menjelang akhir tahun pelajaran semua sekolah disibukkan dengan mempersiapkan Ujian-ujian Akhir Sekolah pada kelas akhir pada setiap jenjang baik SD, SMP maupun SMA/ SMK. Ujian-ujian tersebut wajib diikuti oleh semua siswa yang hendak lulus di suatu jenjang pendidikan. Pada dua tahun terakhir ini, pemerintah tidak menjadikan Ujian Nasional (UN) menjadi salah satu penentu kelulusan siswa, bahkan mulai tahun ini Ujian Nasional tidak dijadikan sebagai faktor yang menentukan kelulusan.

Gambar: Siswa sedang simulasi UNBK
Pemerintah mengharapkan dengan adanya UN tidak menjadi faktor penentu kelulusan, integritas kejujuran sekolah semakin meningkat dan kualitas layanan pendidikan juga semakin baik. Karena pada saat UN menjadi penentu kelulusan disinyalir ada sekolah yang melakukan tindakan tidak terpuji untuk dapat menjadikan peserta didiknya mendapat nilai yang tinggi, dengan berbagai cara dan upaya.

Gambar: Siswa di sedang simulasi UNBK
Sejak tahun lalu pemerintah menerapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diharapkan pada tahun kedua mayoritas sekolah SMA dan SMP khususnya menggunakan UNBK, namun dalam kenyataaannya masih banyak kendala pelaksanaan UNBK khususnya di tingkat SMP, sehingga perlu upaya yang serius dan sunggung-sungguh dari Satuan Pendidikan dan Pemerintah untuk terselenggaranya UNBK secara seratus persen. Apabila UNBK dapat berlangsung seratus persen maka akan dihemat anggaran-anggaran pencetakan dan pendistribusian serta pengamanan soal. Disamping itu tingkat kebocoran dapat ditekan seminimal mungkin. Memang pada tahap awal sekolah akan perlu investasi dan dana yang besar untuk dapat menyediakan komputer dan jaringan internet yang stabil yang minimal dapat memenuhi sepertiga dari jumlah siswa, sehingga UNBK dilakukan dalam 3 sesi. Akan lebih ideal apabila UNBK dilakukan serempak dalam satu sesi.

Karena keterbatasan dan daya dukung yang belum memadai, UN pada tahun ini masih menggunakan dua pendekatan yaitu UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) dan UNKP (Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil).
 
Gambar: Ruang 1 untuk UNBK

Pemerintah dengan Permendikbud nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, menjelaskan tentang macam-macam Ujian yang harus ditempuh oleh siswa yaitu sebagaimana tertuang pada pada pasal 2 :
(1) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui UN
(2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan melalui US dan USBN 
(3) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut maka sedikitnya ada tiga macam Ujian, yaitu 
- Ujian sekolah, 
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan 
- Ujian Nasional. 

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana  untuk menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan/ sekolah?

Permendikbud nomor 3 tahun 2017, ketentuannya tertuang dalam pasal 18
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/ program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. lulus Ujian satuan pendidikan/ program pendidikan

(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

Merujuk pada Peraturan Dirjen Dikdasmen nomor 08/D/HK/2017 tentang POS USBN adalah sebagai berikut:
A. Kriteria kelulusan dari sekolah minimal mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran  
2. Memperoleh nilai sikap perialku minimal baik
3. Lulus US dan USBN

B. Sekolah dapat menambah kriteria lain misalnya, kehadiran, rerata nilai rapor dsb.

C. Kelulusan dari sekolah ditetapkan melalui rapat dewan guru.


Merujuk pada kedua peraturan tersebut di atas maka ketentuan kelulusan di SMP Labschool Cibubur adalah sebagai berikut;
Kriteria kelulusan peserta didik, selain memenuhi pasal 18 Permendikbud nomor 3 tahun 2017 dan Pos USBN, maka kriteria khusus SMP Labschool Cibubur ditambahkan sebagai berikut:
1.Nilai minimal pada US dan USBN adalah 60
2.Nilai rata-rata semua mata pelajaran  US dan USBN minimal 70
3.Nilai rata-rata rapor semester 1 s.d. 6 minimal 70

Semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada semua pihak, khususnya para siswa dan orang tua serta masyarakat pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar