PTS dan PAT mungkin hal yang asing didengar oleh kita pada umumnya. Apakah PTS dan PAT itu sebenarnya? PTS adalah Penilaian Tengah Semester dan PAT adalah Penilaian Akhir Tahun. Istilah ini menggantikan istilah UTS dan UKK yang sering kita dengar sebelumnya. Mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 53 tahun 2015 (Permendikbud no 53 tahun 2015) tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Gambar: Suasana PTS dan PAT di kelas Bali (sumber: FB Nina Andriana) |
Pelaksanaan PAT untuk semester dua tahun pelajaran 2016/2017 kelas 9 pelaksanaannya digabung dengan pelaksanaan PTS bagi kelas 7 dan 8 pada tanggal 6 sd 11 Maret 2017. PTS dalam Permendikbud tersebut tidak ditemukan istilahnya, namun untuk mengukur penilaian kompetensi siswa sampai dengan tengah semester PTS dianggap perlu dan penting oleh sekolah. Penilaian Akhir Tahun bagi kelas 9 dimaksudkan untuk mengukur capaian kompetensi pada semester II kelas 9 sekaligus untuk mengisi nilai rapor semester dua. Sebab salah satu kriteria kelulusan adalah siswa memiliki kelengkapan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 6.
Menurut Permendikbud no 3 tahun 2017 pasal 18 dinyatakan:
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/ program pendidikan apabila setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.memperoleh sikap/ perilaku minimal baik, dan
c. lulus ujian satuan pendidikan/ program pendidikan
2. Kelulusan peserta didika sebagaimana dinyatakan di pasal 1 ditetapkan oleh Satuan Pendidikan
Pelaksanaan PAT di sekolah pada hakikatnya adalah untuk memenuhi syarat kelulusan pada pasal 18 ayat 1 butir a dari Permendikbud nomor 3 tahun 2017.
Apakah PAT ini ada susulan bagi siswa/siswi yang sedang sakit dan tidak bisa mengikuti PAT??
BalasHapusBisa @ayu sifa s karana sakit tidak ditentukan oleh kita melainkan oleh Allah SWT
BalasHapusApakah PAT dikenai biaya.
BalasHapusApakah PAT dikenai biaya.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusPAT tidak dikenakan biaya sama sekali.
HapusApakah susulan PAT bisa diberikan jika gara gara sakit? Misalnya ijin keluar negri.
BalasHapusSiswa yang sakit/ ijin bisa mengikuti susulan PAT.
Hapus