Senin, 27 Mei 2013

KEDAULATAN RAKYAT, SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN


Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
Ada 2 macam kedaulatan, yaitu kedaulatan kedalam dan kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan negara dalam mengatur rumah tangganya tanpa campur tangan dari negara lain
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan negara lain untuk mengadakan kerjasama atau hubungan dengan negara lain.
Kedaulatan merupakan hal yang mutlak dimiliki dan dipertahankan oleh negara, sehingga keberadaan negara diakui oleh negara lain
Sifat kedaulatan
-          Permanen/tetap artinya kedaulatan tetap ada selama masih ada negara
-          Asli artinya bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasan lain
-          Tidak terbatas
-          Tidak terbagi-bagi

Ada 5 macam teori kedaulatan :
-          Teori kedaulatan Tuhan
-          Teori kedaulatan Negara
-          Teori kedaulatan Raja
-          Teori kedaulatan Rakyat (demokrasi)
-          Teori kedaulatan Hukum

Satu teori yang popular dan banyak diterapkan oleh negara di dunia adalah Teori Kedaulatan Rakyat. Dalam pelaksanaannya teori kedaulatan rakyat sering dikenal dengan istilah demokrasi.
Tokoh teori ini adalah John Locke dan Montesque, serta JJ. Rousseau. Dua pendapat dari Jonn Locke dan Montesque tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
Menurut John Locke kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3, yaitu (LEF): Legislatif, Eksekutif dan Federatif. Sedangkan menurut Montesque, kekuasaan terbagi atas (LEY) Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

NO
PENDAPAT
KEKUASAAN
TUGAS
1
JOHN LOCKE
LEGISLATIF
Membuat Undang-undang (UU)
EKSEKUTIF
Melaksanakan UU serta mengawasi UU
FEDERATIF
Melaksanakan hubungan/ kerjasama dg negara lain
2
MONTESQUE
LEGISLATIF
Membuat Undang-Undang (UU)
EKSEKUTIF
Melaksanakan UU serta melaksanakan kerjasama dengan negara lain
YUDIKATIF
Mengawasi UU

Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan  adalah pada saat :
-          memilih anggota DPR dan DPD yang juga akan duduk sebagai anggota MPR
-          memilih Presiden dan Wapres
-          memilih anggota DPRD
-          memilih Kepala Daerah

Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan negara secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Pada sistem presidensil, pemerintahan dipegang oleh Presiden sedang pada sistem parlementer pemerintahan biasanya dikendalikan oleh perdana menteri.

Perbedaan secara umum kedua sistem tersebut adalah:
NO
SISTEM PRESIDENSIL
SISTEM PARLEMENTER
1
Presiden sebagai pemegang eksekutif tertinggi
Perdana Menteri sebagai pemegang eksekutif tertinggi
2
Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kepala negara
Kepala Negara bisa seorang Raja, Ratu atau Kaisar kepala pemerintahan Perdana Menteri
3
Kepala Negara dipilih rakyat
Kepala negara biasanya berdasar keturunan
4
Menteri bertangungjawab kepada Presiden dan diangkat oleh Presiden
Menteri bertanggungjawab kepada Perdana Menteri dan diangkat oleh PM
5
Kedudukan Presiden dan Parlemen sejajar
Kedudukan Parlemen lebih tinggi
6
Pemerintah relatif stabil
Pemerintah sering berganti kabinet
7
Diterapkan di AS, Indonesia, Philipina, Swiss, Pakistan, Korea Selatan, Brazil, dll
Diterapkan di Jepang, Australia, Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, Singapura, dll.

Dalam pelaksanaan Pembagian kekuasan di Indonesia, pelaksanaan kedaulatan rakyat dijalankan oleh lembaga-lembaga negara, antara lain:

1.    MPR
Lembaga negara yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota 692 orang
Dasar Hukum dalam UUD 1945: pasal 1 - 3
Bersidang sedikitnya 1 kali dalam 5 tahun
Tugas/Wewenang:
-       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

-    Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

-   Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

-   Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden berhalangan tetap/ diberhentikan

 

2.    DPR
Pemegang kekuasaan Legislatif
Jumlah anggota 560 orang dari perwakilan parati politik
Dasar hukum dalam UUD 1945: pasal 19 – 22
Bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun
Tugas/ wewenang:
-       Membuat/ Menetapkan UU bersama Presiden
-       Menetapkan APBN
-       Mengawasi Presdiden/ eksekutif
-       Menyalurkan aspirasi rakyat

Hak DPR
-          Hak Angket : adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting
-          Hak Budget : Hak untuk menetapkan APBN
-          Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah
-          Hak Imunitas: adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR,
3.    DPD
Lembaga negara dipilih melalui pemilu sebagai representasi/ perwakilan daerah
Jumlah anggota 132 orang, dengan masing-masing provinsi 4 orang wakil dan maksimal jumlah anggota 30% dari anggota DPR.
Dasar Hukum dalam UUD 1945 : pasal 22 C dan 22 D
Tugas:
-       Memeprjuangkan aspirasi daerah
-       Mengusulkan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
-       Mengawasi pelaksanaan UU tentang pelaksanaan Otonomi Daerah
-       Mengajukan saran/ usul tentang APBN kepada DPR
4.    Presiden
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi
Dasar Hukum dalam UUD 1945; pasal 4 – 17
Tugas:
-       Melaksanakan pemerintahan
-       Menjalankan UU yang telah ditetapkan DPR
-       Memimpin kabinet
Indonesia sudah ada 6 orang yang menjadi Presiden sejak proklamasi.
Presiden sebagai kepala negara antara lain
-          Mengangkat duta dan konsul
-          Mengadakan perjanjian dengan negara lain
-          Memberi grasi dan abolisi
-          Memberi gelar dan tanda jasa, dsb.
5.    Mahkamah Agung
Lembaga Yudikatif tertinggi
Dasar Hukum dalam UUD 1945: pasal 24 dan 25
Tugas dan wewenang MA:
-        Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
-        menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
-        Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
-        Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
6. Disamping lembaga negara di atas lembaga negara lainnya yang ada di negara kita dan memiliki peran yang penting dan strategis antara lain:  
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas mengawasi keuangan negara dan hasil pengawasan akan diberitahukan kepada DPR.  
Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yudikatif yang memiliki wewenang  antara lain Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:1). Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2). Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3). Memutus pembubaran partai politik, dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 
Komisi Yudiasial (KY) lembaga yang memiliki wewenang: 1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3). Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 4). Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). adapun tujuannya adalah 1)Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan. 2) Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum)
KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Partai Politik adalah : organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok WNRI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat bangsa dan negra melalui pemilu.
Fungsi Parpol :
-          pendidikan politik
-          penciptaan iklim yang kondusif
-          penyerap dan penghimpun aspirasi
-          partisipasi politik awarga negara
-          rekrutmen politik
Selain parpol dalam masyarakat terdapat Infrastruktur Politik lain berupa:
-          Kelompok kepentingan
-          Kelompok penekan
-          Media massa
-          Lembaga

Prinsip-prinsip demokrasi:
-          pembagian kekuasaan
-          pemerintahan konstitusional
-          pemerintahan berdasarkan hukum
-          pemerintahan mayoritas
-          pemilihan umum yang bebas
-          parpol lebih dari satu
-          perlindungan HAM
-          pers yang bebas
-          UUD yang demokratis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar