Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
Ada 2 macam kedaulatan, yaitu kedaulatan
kedalam dan kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan negara dalam mengatur rumah tangganya tanpa campur
tangan dari negara lain
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan negara lain untuk mengadakan kerjasama atau hubungan
dengan negara lain.
Kedaulatan
merupakan hal yang mutlak dimiliki dan dipertahankan oleh negara, sehingga
keberadaan negara diakui oleh negara lain
Sifat kedaulatan
-
Permanen/tetap artinya kedaulatan tetap ada
selama masih ada negara
-
Asli artinya bahwa kedaulatan itu
tidak berasal dari kekuasan lain
-
Tidak terbatas
-
Tidak terbagi-bagi
Ada 5 macam teori kedaulatan :
-
Teori kedaulatan Tuhan
-
Teori kedaulatan Negara
-
Teori kedaulatan Raja
-
Teori kedaulatan Rakyat (demokrasi)
-
Teori kedaulatan Hukum
Satu teori yang
popular dan banyak diterapkan oleh negara di dunia adalah Teori Kedaulatan
Rakyat. Dalam pelaksanaannya teori kedaulatan rakyat sering dikenal dengan
istilah demokrasi.
Tokoh teori ini
adalah John Locke dan Montesque, serta JJ. Rousseau. Dua pendapat dari Jonn
Locke dan Montesque tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
Menurut John Locke
kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3, yaitu (LEF): Legislatif, Eksekutif dan
Federatif. Sedangkan menurut Montesque, kekuasaan terbagi atas (LEY) Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif.
NO
|
PENDAPAT
|
KEKUASAAN
|
TUGAS
|
1
|
JOHN LOCKE
|
LEGISLATIF
|
Membuat Undang-undang (UU)
|
EKSEKUTIF
|
Melaksanakan UU serta
mengawasi UU
|
||
FEDERATIF
|
Melaksanakan hubungan/
kerjasama dg negara lain
|
||
2
|
MONTESQUE
|
LEGISLATIF
|
Membuat Undang-Undang (UU)
|
EKSEKUTIF
|
Melaksanakan UU serta
melaksanakan kerjasama dengan negara lain
|
||
YUDIKATIF
|
Mengawasi UU
|
Keterlibatan rakyat sebagai
pelaksana kedaulatan adalah pada saat :
-
memilih anggota DPR dan DPD yang juga akan duduk sebagai anggota MPR
-
memilih Presiden
dan Wapres
-
memilih anggota DPRD
-
memilih
Kepala Daerah
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan negara secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Pada sistem
presidensil, pemerintahan dipegang oleh Presiden sedang pada sistem parlementer
pemerintahan biasanya dikendalikan oleh perdana menteri.
Perbedaan secara umum kedua
sistem tersebut adalah:
NO
|
SISTEM PRESIDENSIL
|
SISTEM PARLEMENTER
|
1
|
Presiden sebagai pemegang
eksekutif tertinggi
|
Perdana Menteri sebagai
pemegang eksekutif tertinggi
|
2
|
Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan Kepala negara
|
Kepala Negara bisa seorang
Raja, Ratu atau Kaisar kepala pemerintahan Perdana Menteri
|
3
|
Kepala Negara dipilih rakyat
|
Kepala negara biasanya
berdasar keturunan
|
4
|
Menteri bertangungjawab
kepada Presiden dan diangkat oleh Presiden
|
Menteri bertanggungjawab
kepada Perdana Menteri dan diangkat oleh PM
|
5
|
Kedudukan Presiden dan
Parlemen sejajar
|
Kedudukan Parlemen lebih
tinggi
|
6
|
Pemerintah relatif stabil
|
Pemerintah sering berganti
kabinet
|
7
|
Diterapkan di AS, Indonesia,
Philipina, Swiss, Pakistan, Korea Selatan, Brazil, dll
|
Diterapkan di Jepang,
Australia, Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, Singapura, dll.
|
Dalam pelaksanaan Pembagian
kekuasan di Indonesia, pelaksanaan kedaulatan rakyat dijalankan oleh
lembaga-lembaga negara, antara lain:
1.
MPR
Lembaga negara yang anggotanya
terdiri dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota 692 orang
Dasar Hukum dalam UUD 1945:
pasal 1 - 3
Bersidang sedikitnya 1 kali
dalam 5 tahun
Tugas/Wewenang:
-
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden berhalangan tetap/ diberhentikan
2.
DPR
Pemegang kekuasaan Legislatif
Jumlah anggota 560 orang dari
perwakilan parati politik
Dasar hukum dalam UUD 1945: pasal
19 – 22
Bersidang sedikitnya satu kali
dalam satu tahun
Tugas/ wewenang:
-
Membuat/ Menetapkan UU bersama Presiden
-
Menetapkan APBN
-
Mengawasi Presdiden/ eksekutif
-
Menyalurkan aspirasi rakyat
Hak DPR
-
Hak
Angket :
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan
dengan hal penting
-
Hak
Budget : Hak untuk menetapkan APBN
-
Hak
Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah
-
Hak Imunitas: adalah
kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan
di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR,
3.
DPD
Lembaga negara dipilih melalui
pemilu sebagai representasi/ perwakilan daerah
Jumlah anggota 132 orang, dengan
masing-masing provinsi 4 orang wakil dan maksimal jumlah anggota 30% dari
anggota DPR.
Dasar Hukum dalam UUD 1945 :
pasal 22 C dan 22 D
Tugas:
- Memeprjuangkan aspirasi daerah
- Mengusulkan RUU yang berkaitan
dengan Otonomi Daerah
- Mengawasi pelaksanaan UU
tentang pelaksanaan Otonomi Daerah
- Mengajukan saran/ usul tentang
APBN kepada DPR
4.
Presiden
Sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan
Pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi
Dasar Hukum dalam UUD 1945;
pasal 4 – 17
Tugas:
- Melaksanakan pemerintahan
- Menjalankan UU yang telah
ditetapkan DPR
- Memimpin kabinet
Indonesia sudah ada 6 orang
yang menjadi Presiden sejak proklamasi.
Presiden sebagai kepala negara
antara lain
-
Mengangkat duta dan konsul
-
Mengadakan perjanjian dengan negara lain
-
Memberi grasi dan abolisi
-
Memberi gelar dan tanda jasa, dsb.
5.
Mahkamah Agung
Lembaga Yudikatif tertinggi
Dasar Hukum dalam UUD 1945:
pasal 24 dan 25
Tugas dan wewenang MA:
-
Berwenang mengadili
pada tingkat kasasi,
-
menguji peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang
-
Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
6. Disamping lembaga negara di atas lembaga negara lainnya yang ada di negara kita dan memiliki peran yang penting dan strategis antara lain:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas mengawasi keuangan negara dan hasil pengawasan akan diberitahukan kepada DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yudikatif yang memiliki wewenang antara lain Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:1). Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2). Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3). Memutus pembubaran partai politik, dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Komisi Yudiasial (KY) lembaga yang memiliki wewenang: 1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3). Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 4). Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). adapun tujuannya adalah 1)Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan. 2) Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas mengawasi keuangan negara dan hasil pengawasan akan diberitahukan kepada DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yudikatif yang memiliki wewenang antara lain Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:1). Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2). Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3). Memutus pembubaran partai politik, dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Komisi Yudiasial (KY) lembaga yang memiliki wewenang: 1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; 2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; 3). Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung; 4). Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). adapun tujuannya adalah 1)Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan. 2) Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Fungsi Parpol :
-
pendidikan politik
-
penciptaan iklim yang kondusif
-
penyerap dan penghimpun aspirasi
-
partisipasi politik awarga negara
-
rekrutmen politik
Selain parpol dalam masyarakat
terdapat Infrastruktur Politik lain berupa:
-
Kelompok kepentingan
-
Kelompok penekan
-
Media massa
-
Lembaga
Prinsip-prinsip demokrasi:
-
pembagian kekuasaan
-
pemerintahan konstitusional
-
pemerintahan berdasarkan hukum
-
pemerintahan mayoritas
-
pemilihan umum yang bebas
-
parpol lebih dari satu
-
perlindungan HAM
-
pers yang bebas
-
UUD yang demokratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar