Senin, 05 Maret 2012

MATERI PKn Semester II Kelas 7 (Rangkuman)



1.     INSTRUMEN HAM
·        Menurut konsideran dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

·        Hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi 6:
        
         i.          Hak-hak asasi pribadi atau hak sipil (personal rights)
Hak ini bersifat individu yang meliputi hak hidup, kemerdekaan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
        ii.          Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Adalah hak asasi yang berhubungan dengan benda yang bernilai ekonomi, Seperti  hak untuk memiliki
       iii.          Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Bahwa setiap warga negara harus tunduk terhadap hukum yang berlaku tanpa dibeda-bedakan
       iv.          Hak-hak asasi politik (political rights)
Adalah hak dalam bidang politik dan pemerintahan, misalnya hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih partai yang disukai
        v.          Hak untuk mendapatkan tata cara peradilan dan jaminan perlindungan (prosedural rights) . Hak ini diberikan bagi warga Negara yang bermasalah        
       vi.          Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights).
Adalah hak warga Negara  untuk memperoleh kehidupan bermasyarakat seperti : hak memilih pendidikan, hak mendapatkan pendidikan,  hak

·        Pada tanggal 15 Juni 1215 di kota Runnymede. Perjanjian antara kaum bangsawan dengan raja itu disebut “Magna Charta”.
·        Puncak perjuangan bangsa Amerika untuk memperoleh pengakuan dan persamaan hak-hak asasi manusia dicapai dengan ditandatanganinya “Declaration of Independence” pada tanggal 4 Juli 1776. Didalam Declaration of Independence tercantum jaminan hak-hak asasi manusia.
·        FD Roosevelt ( 1941 ) pernah menyampaikan perlunya manusia memiliki 4 kebebasan dasar yang harus diperhatikan dan dihormati , yaitu :
Ø  Freedom of speech and expression
Ø  Freedom of religion
Ø  Freedom from want
Ø  Freedom from fear
·        “liberte, egalite, et fraternite”  atau  “kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan.” Akhirnya, pada tanggal 26 Agustus 1789 ditetapkan pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara atau “Declaration desdrots de I”home et du citoyen.” Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara itu disusun sebagai Mukadimah Undang-Undang Dasar Perancis yang lahir pada tanggal 13 September 1789.
·        Universal Declaration of Human Rights (UDHR) . Melalui sidangnya, naskah itu diterima oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu setiap tanggal 10 Desember 1948 diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
·        Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
Ø  Undang-Undang Dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Ø  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Ø  Ratifikasi Konvensi Internasional tentang HAM
·        Lembaga Perlindungan HAM
Ø  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
keberadaan Komnas HAM diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya sederajat dengan lembaga negara lainnya.
     Tujuan Komnas HAM
     Tujuan Komnas HAM adalah sebagai berikut :
               a)   Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak asasi manusia.
               b)   Meningkatkan Perlindungan dan penegakkan HAM.
Fungsi Komnas HAM  adalah fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegrasi tinggi.
Ø  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan
 Ã˜  Sekretaris Jendral Komisi Nasional HAM

Gedung Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta Pusat
sumber: googleimage 


Ø  Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Ø  Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
Ø  Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejadian dilakukan

Yang termasuk kejahatan berat :
Ø  Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
Ø  Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis.

  KEMERDEKAAN BERPENDAPAT
·  Universal Declaration of Human Rights ( UDHR ) yang telah ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencantumkan jaminan kemerdekaan berpendapat pada pasal 19 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buh pikiran melalui media apa saja dan dengan tanpa memandang batas-batas wilayah.

·  Adapun jaminan untuk mengemukakan pendapat tertuang dalam :
Ø  UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Ø  UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ø  asas-asas yang telah diatur dalam UU tersebut. Adapun asas yang dimaksud adalah :
¨  Azas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
¨  Azas musyawarah dan mufakat,
¨  Azas kepastian hukum dan keadilan,
¨  Azas proporsionalitas, artinya kita dalam menyampaikan pendapat harus proporsional dengan masalah yang dihadapi
¨  Azas manfaat, artinya dalam menyampaikan pendapat harus memiliki manfaat 

 Gambar unjuk rasa warga menolak ketidakadilan. 
sumber: antarafoto.com
Bentuk-bentuk yang dapat digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
Ø  Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
Ø  Pawai merupakan cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Ø  Rapat Umum
Adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
Ø  Mimbar bebas adalaj Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu
Ø  Unjuk rasa dilarang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentudan tempat tertentu seperti tempat ibadah dan hari raya keagamaan
Ø  Sebelum melakukan demonstrasi harus memberikan aparat kepolisian paling lambat 3 X 24 jam

7 komentar: