Senin, 03 Desember 2012

PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL (RANGKUMAN)



      Sebagai negara hukum, konsekuensinya negara harus memiliki peraturan perundangan ( Pasal 1 ayat 3, dan 27 ayat 1, pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945 )
      Peraturan perundangan–undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang mengikat umum
         Ciri Peraturan perundangan :
1. Dalam bentuk tertulis (format tertentu)
2. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
3. Berisi peraturan mengenai pola tingkah laku
      4. Mengikat secara umum
         Landasan Perundangan nasional
      1. Landasan Filosofis
      2. Landasan Sosiologis
      3. Landasan Yuridis
         Asas – asas peraturan perundangan
      1. Asas Hierarkhi
2. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui MK
3.  UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum
4. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama
      5. UU tidak berlaku surut

         Selain peraturan perundangan dalam kehidupan masyarakat terdapat norma.
         Tata Urutan perundangan yang pernah berlaku
1. Menurut Tap MPRS XX/MPRS/1966
                  1) UUD 1945
                  2) Tap MPR
                  3)UU/PERPU
                  4) Peraturan Pemerintah
                  5) Keputusan Presiden
                  6)Peraturan Pelaksanaan

2. Menurut Tap MPR  NO. III/MPR/2000
                  1) UUD 1945
                  2) Tap MPR
                  3) UU
                  4)PERPU
                  5) Peraturan Pemerintah
                  6) Keputusan Presiden
                  7) Peraturan Daerah

3. Menurut UU no. 10/ 2004
                  1) UUD 1945
                  2)UU/PERPU
                  3) Peraturan Pemerintah
                  4) Peraturan Presiden
                  5) Peraturan Daerah

Lahirnya UU nomor 12 tahun 2011 menjadikan tata urutan perundangan berubah dan UU no 10 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun susunan tata urutan perundangan yang baru adalah:


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
UUD 1945 sebagai hukum dasar disusun oleh BPUPKI dan PPKI, dan telah diamandemen oleh MPR.
  UU dibuat oleh Presiden dan DPR dengan materi mengatur lebih lanjut  ketentuan UUD 1945.
   Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) adalah peraturan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan hal yang darurat/ kegentingan yang memaksa karena belum diatur dalam UU
   PP dibuat oleh pemerintah dengan materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
  Peraturan Presiden ditetapkan oleh Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan PP.
Perda, disusun oleh Pemerintah daerah dan DPRD, materinya seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta lebih lanjut peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Gambar : Suasana sidang Paripurna DPR (tribunnews.com)

Gambar: Gedung DPR RI tempat pembahasan RUU (tribunnews.com)

Proses pembuatan UU ada di lembaga Legislatif yaitu DPR dan Presiden, Rancangan UU dapat lahir dari pemerintah/ Presiden atau dari DPR dengan hak Inisiatif-nya atau usul DPD yang disampaikan ke DPR.
Pembahasan RUU sebelum menjadi UU ada 4 tahap, dan pembahasan di DPR dapat memakan waktu lama, karena DPR menampung usulan dari masyarakat atau para pakar dan akademisi dan apabila RUU disetujui DPR dan Presiden maka menjadi UU selanjutnya disahkan oleh Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar