Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
Ada 2 macam kedaulatan, yaitu kedaulatan
kedalam dan kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan negara dalam mengatur rumah tangganya tanpa campur
tangan dari negara lain
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan negara lain untuk mengadakan kerjasama atau hubungan
dengan negara lain.
Kedaulatan
merupakan hal yang mutlak dimiliki dan dipertahankan oleh negara, sehingga
keberadaan negara diakui oleh negara lain
Sifat kedaulatan
-
Permanen/tetap artinya kedaulatan tetap ada
selama masih ada negara
-
Asli artinya bahwa kedaulatan itu
tidak berasal dari kekuasan lain
-
Tidak terbatas
-
Tidak terbagi-bagi
Ada 5 macam teori kedaulatan :
-
Teori kedaulatan Tuhan
-
Teori kedaulatan Negara
-
Teori kedaulatan Raja
-
Teori kedaulatan Rakyat (demokrasi)
-
Teori kedaulatan Hukum
Satu teori yang
popular dan banyak diterapkan oleh negara di dunia adalah Teori Kedaulatan
Rakyat. Dalam pelaksanaannya teori kedaulatan rakyat sering dikenal dengan
istilah demokrasi.
Tokoh teori ini
adalah John Locke dan Montesque, serta JJ. Rousseau. Dua pendapat dari Jonn
Locke dan Montesque tentang pembagian kekuasaan dalam negara.
Menurut John Locke
kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3, yaitu (LEF): Legislatif, Eksekutif dan
Federatif. Sedangkan menurut Montesque, kekuasaan terbagi atas (LEY) Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif.
NO
|
PENDAPAT
|
KEKUASAAN
|
TUGAS
|
1
|
JOHN LOCKE
|
LEGISLATIF
|
Membuat Undang-undang (UU)
|
EKSEKUTIF
|
Melaksanakan UU serta
mengawasi UU
|
||
FEDERATIF
|
Melaksanakan hubungan/
kerjasama dg negara lain
|
||
2
|
MONTESQUE
|
LEGISLATIF
|
Membuat Undang-Undang (UU)
|
EKSEKUTIF
|
Melaksanakan UU serta
melaksanakan kerjasama dengan negara lain
|
||
YUDIKATIF
|
Mengawasi UU
|
Keterlibatan rakyat sebagai
pelaksana kedaulatan adalah pada saat :
-
memilih anggota DPR dan DPD yang juga akan duduk sebagai anggota MPR
-
memilih Presiden
dan Wapres
-
memilih anggota DPRD
-
memilih
Kepala Daerah
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan negara secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Pada sistem
presidensil, pemerintahan dipegang oleh Presiden sedang pada sistem parlementer
pemerintahan biasanya dikendalikan oleh perdana menteri.
Perbedaan secara umum kedua
sistem tersebut adalah:
NO
|
SISTEM PRESIDENSIL
|
SISTEM PARLEMENTER
|
1
|
Presiden sebagai pemegang
eksekutif tertinggi
|
Perdana Menteri sebagai
pemegang eksekutif tertinggi
|
2
|
Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan Kepala negara
|
Kepala Negara bisa seorang
Raja, Ratu atau Kaisar kepala pemerintahan Perdana Menteri
|
3
|
Kepala Negara dipilih rakyat
|
Kepala negara biasanya
berdasar keturunan
|
4
|
Menteri bertangungjawab
kepada Presiden dan diangkat oleh Presiden
|
Menteri bertanggungjawab
kepada Perdana Menteri dan diangkat oleh PM
|
5
|
Kedudukan Presiden dan
Parlemen sejajar
|
Kedudukan Parlemen lebih
tinggi
|
6
|
Pemerintah relatif stabil
|
Pemerintah sering berganti
kabinet
|
7
|
Diterapkan di AS, Indonesia,
Philipina, Swiss, Pakistan, Korea Selatan, Brazil, dll
|
Diterapkan di Jepang,
Australia, Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, Singapura, dll.
|
Dalam pelaksanaan Pembagian
kekuasan di Indonesia, pelaksanaan kedaulatan rakyat dijalankan oleh
lembaga-lembaga negara, antara lain:
1.
MPR
Lembaga negara yang anggotanya
terdiri dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota 692 orang
Dasar Hukum dalam UUD 1945:
pasal 1 - 3
Bersidang sedikitnya 1 kali
dalam 5 tahun
Tugas/Wewenang:
-
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar